NUPTK adalah adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, dan Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan.
Surat Kepala BPSDMPK-PMP mengaktifkan layanan pemberian NUPTK baru Untuk melayani kebutuhan NUPTK sebagai syarat administratif untuk program-program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan BPSDMPK-PMP meminta LPMP untuk menugaskan seorang untuk menjadi administrator SIMNUPTK yang bertanggung jawab di LPMP dan seorang operator SIMNUPTK yang bertanggung jawab yang bertanggung jawab di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.Untuk mendapatkan NUPTK baru, pihak sekolah atau PTK sendiri melakukan proses pengajuan data yang secara online melalui kantor Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kab/Kota.Berkas yang harus dilengkapi untuk pengajuan NUPTK Baru:1. Instrumen NUPTK (Download)2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas5. Ijazah terakhirSetelah bekas lengkap, dibawa ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Itulah gambaran secara umum cara mendapatkan NUPTK baru, untuk lebih jelas bisa bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.