Palembang --- Dengan disetujuinya Kurikulum 2013 berikut anggarannya oleh mayoritas fraksi di Komisi X DPR dalam Rapat Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dengan Komisi X DPR pada Senin (27/5), maka secara politik kontroversi tentang Kurikulum 2013 sudah berakhir.
"Dengan demikian, maka penerapan Kurikulum 2013 akan tetap dilakukan mulai tahun pelajaran baru, Juli 2013", ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, saat membuka dialog pendidikan dengan tema Kurikulum 2013: Menyiapkan Generasi Emas Indonesia, pada Selasa (29/5), di Palembang.
Menurut Ibnu Hamad, Kurikulum 2013 akan diterapkan secara bertahap dan terbatas, yakni pada kelas I dan kelas IV SD, kelas VII atau kelas I SMP dan kelas X atau kelas I SMA/SMK. Dengan cakupan sasaran penerapan, SD: 2.598 sekolah, 15.629 guru, dan 342.312 siswa; SMP: 1.521 sekolah; 27.403 guru, dan 341.312 siswa; SMA: 1.270 sekolah, 5.979 guru, dan 335. 940 siswa; SMK: 1.021 sekolah, 7.102 guru, dan 514.783 siswa.
Ditambahkan Ibnu Hamad, Mendikbud dan jajarannya telah menyosialisasikan Kurikulum 2013 pada 33 provinsi di seluruh Indonesia. Seluruh pendapat dan masukan terhadap Kurikulum 2013 yang diterima Kemdikbud dalam sosialisasi tersebut, kemudian diagregasi dan dirangkum sebagai masukan untuk penyempurnaan Kurikulum 2013.
Dialog pendidikan yang diikuti 100 peserta tersebut dihadiri kepala sekolah dan guru SD, SMP, SMA/SMK se-Kota Palembang, menampilkan tiga pembicara, yakni Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi dan Media, Sukemi, dengan topik Kurikulum 2013: Menyiapkan Generasi Emas Indonesia; Pembantu Rektor Bidang Akademik Universitas Sriwijaya, Anis Assegaf, tentang Kesiapan Perguruan Tinggi dalam Menerima Hasil Kurikulum 2013, dan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Selatan, Widodo, tentang Kesiapan Implementasi Kurikulum 2013. Kemudian bertindak sebagai moderator dalam dialog pendidikan ini, dosen Universitas Sriwijaya, Zulkifli Dahlan.(TD)
sumber : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/1382
sumber : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/1382