Pada hari Senin tanggal 9 Juli 2012 instrumen penilaian kinerja kepala sekolah hasil revisi tahun 2012 telah mendapat persetujuan Kepala Badan PSDM Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Syawal Gultom. Pada hari ini pula instrumen segera dibawa ke dalam forum pelatihan yang diikuti oleh para widiaiswara sebagai penanda bahwa instrumen sudah mulai dapat digunakan untuk mengukur kinerja kepala sekolah.
Di bawah ini terdapat perangkat Instrumen, Pedoman Penilaian Kinerja, dan Overview yang dapat diunduh.
- Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
- Pedoman Penilaian Kinerja
- Bahan Overview Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Instrumen penilaian kinerja kepala sekolah yang digunakan untuk memetakan kinerja kepala sekolah pada 50 item dalam dua dimensi yaitu manajerial dan supervisi seperti di bawah ini.
Terdapat 38 item yang mengukur kinerja kepala sekolah dalam bidang manajerial dan 12 item yang mengukur kinerja dalam bidang supervisi. Fokus utama pengukuran adalah tentang apa yang sesungguhnya yang kepala sekolah laksanakan dalam memenuhi standar sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pasal 12 menyartakan bahwa penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah dan Penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah di mana yang bersangkutan bertugas.
Perangkat utama penilaian terdiri atas dua jenis, yaitu instrumen dan rubrik penilaian. Pada setiap item penilai medapat tantangan untuk memenutuskan ya dan tidak. Ya berarti kepala sekolah telah memenuhi standar dengan batas minimal telah memenuhi 70% dari kriteria yang seharusnya dipenuhi. Kurang dari itu maka kinerja dinyataan tidak memenuhi kriteria standar.
Salah satu teknik untuk menentukan pemenuhan 70% ialah penilai menghimpun sejumlah pernyataan yang menggambarkan adanya kesesuaian antara kriteria yang seharusnya dengan kenyataan yang sesungguhnya. Contoh pernyataan seperti di bawah ini menunjukkan sejumlah indikator operasional yang spesifik sehingga dapat dinilai ya atau tidak; seperti contoh di bawah ini.
No.
|
Indikator Operasional
|
Penilaian
| |
Ya
|
Tidak
| ||
Kepala sekolah | |||
1 | Menjelaskan tujuan pelaksanaan EDS dengan benar |
X
| |
2 | Menerbitkan surat keputusan membentuk tim pelaksanaan EDS |
X
| |
3 | Memiliki instrument EDS |
X
| |
4 | Mengarahkan tim menggunakan instrumen untuk menghimpun data kinerja sekolah dalam pemenuhan 8 SNP |
X
| |
5 | Mengolah data hasil EDS bersama dengan tim pelaksana |
X
| |
6 | Merumuskan kesimpulan hasil EDS |
X
| |
7 | Merumusan rekomendasi berdasarkan hasil EDS |
X
| |
8 | Mengecek keterlaksanaan rekomendasi untuk perbaikan program |
x
| |
9 | Menggelar pertemuan dengan seluruh pemangku kepentingan mengevaluasi hasil EDS |
x
| |
10 | Menggunakan hasil evaluasi sebagai bahan perbaikan program tahunan berikutnya. |
x
|
Tabel di atas menunjukkan terdapat tujuh pernyataan spesifik yang terpenuhi dan tiga yang belum terpenuhi. Jika bukti fisik yang diperoleh seperti itu, maka penilai dapat menyatakan ya. Konsekuensi dari ketentuan tersebut penilai wajib menghimpun bukti fisik yang membuktikan bahwa kepala sekolah melaksanakan tugas sesuai dengan standar dengan memenuhi batas minimal.
Untuk menentukan pernyataan spesifik yang memuat indikator operasional bahan pertimbangan, penilai perlu menggunakan rubrik sebagai acuan. Dalam hal ini rubrik sangat penting untuk menentukan fisik yang seharusnya terjaring.
Teknik penjaringan data yang membuktikan bahwa kepala sekolah melaksanaan kegiatan dapat menggunakan teknik pengamatan, wawancana, dan studi dokumen. Sumber data yang dapat menunjang kelancaran ini dapat berupa penjelasan kepala sekolah mengenai profil sekolah, bahan presentasi kepala sekolah, dokumen yang mendukung pengakuan kepala sekolah, hasil wawancara dengan pendidik atau tenaga kependidikan, hasil wawancara dengan orang tua siswa atau komite sekolah, serta hasil pengumpulan informasi dari siswa.
Contoh catatan bukti otentik yang dapat pengawas jaring dalam membuktikan bahwa kepala sekolah “Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan” dapat dilihat pada contoh instrumen di bawah ini.
Dokumen RKJM, RKT/RKAS yang disepakati pemangku kepentingan, tujuan kegiatan terukur, memenuhi skala prioritas, pengalokasian anggaran jelas, meliputi 8 SNP, instrumen evaluasi program dan/atau EDS. | Mengolah data hasil evaluasi diri sekolah sebagai bahan perumusan RKJM dan RKAS yang dibuktikan dengan data EDS dan hasil evaluasi program. |
Mengenali lingkungan eksternal sekolah untuk menentukan kebutuhan belajar siswa sebagai bahan pengarahan penyusunan program. | |
Memimpin rapat kerja tahunan mereviu tujuan, indikator, target pencapaian, dan strategi dokumen RKJM dan RKAS [Ya, jika semua terpenuhi] | |
Menyepakati program yang menjadi prioritas bersama pendidik dan tenaga kependidikan. | |
Mengembangkan instrumen evaluasi program sesuai dengan tujuan RKJM dan RKAS |
Untuk menyatakan ya dan tidak pada instrumen di atas pengawas mengeksplorasi bukti fisik berupa catatan seperti ini.
- Kepala sekolah menyatakan bahwa ia telah ”Mengolah data hasil evaluasi diri sekolah sebagai bahan perumusan RKJM dan RKAS yang dibuktikan dengan data EDS dan hasil evaluasi program”
Selanjutnya pengawas melakukan eksplorasi bukti fisik dengan menghimpun dan mencatat data sebagai berikut:
- Sekolah mememilki instrumen evaluasi diri.
- Ada pelaksana kegaitan evaluasi diri dan surat tugas.
- Terdapat jadwal kegiatan, catatan kegiatan, foto kegiatan dan dokumen laporan pelaksanaan kegiatan,
- Ada bukti pertemuan mengolah, menyimpulan hasil evaluasi diri dengan fokus utama menggambarkan kekuatan dan kelemahan sekolah, namun belum diperoleh bukti bahwa hasilnya dibahas bersama dengan pemangku kepentingan.
- Ada rekomendasi bersama dengan tim untuk perbaikan tindak lanjut yang dibuktikan dengan adanya rumusan rekomendasi.
- Ada bukti rekomendasi perbaikan mutu yang digunakan untuk perbaikan program.
Hasil wawancara dengan guru diperoleh informasi bahwa
- Tiga orang guru menyatakan bahwa kepala sekolah tidak menyertakan guru yang bersangkutan dalam membahas persipan pelaksanaan EDS.
- Tidak ada catatan tentang pelaksanaan rapat kerja mengolah hasil EDS yang melibatkan dewan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
- Tidak diperoleh bukti bahwa kepala sekolah menyusun rekomendasi hasil EDS sebagai bahan perbaikan program.
- Tidak ada bukti bahwa kepala sekolah mengecek kembali bahwa rekomendasi ditindaklanjuti.
Berdasarkan catatan itu pengawas menyimpulkan bahwa
1) Terdapat dokumen instrumen, jadwal pelaksanaan 2) Ada data hasil EDS, kesimpulan, dan rekomendasi. 3) Kepala sekolah belum mengolah hasil EDS dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memetakan pemenuhan 8 standar melalui EDS. 4) Rekomendasi hasil EDS belum menjadi bahan penyusunan program berikutnya.”
Selanjutnya pengawas mengisi kolom bukti otentik kualitas kinerja seperti contoh berikut:
Dokumen RKJM, RKT/RKAS yang disepakati pemangku kepentingan, tujuan kegiatan terukur, memenuhi skala prioritas, pengalokasian anggaran jelas, meliputi 8 SNP, instrumen evaluasi program dan/atau EDS.1) ada instrumen, jadwal pelaksanaan 2) Ada hasil EDS, kesimpulan, dan rekomendasi. 3) belum mengolah hasil dengan pemangku kepentingan 4) Rekomendasi hasil EDS belum menjadi bahan penyusunan program.”
Berdasarkan analisis itu pengawas menyatakan dengan meyakinkan bahwa kepala sekolah tidak memenuhi standar dalam “
Dokumen RKJM, RKT/RKAS yang disepakati pemangku kepentingan, tujuan kegiatan terukur, memenuhi skala prioritas, pengalokasian anggaran jelas, meliputi 8 SNP, instrumen evaluasi program dan/atau EDS” karena fungsi utama sebagai alat untuk memetakan kinerja sekolah serta perbaikan mutu berkelanjutan belum tercapai.
Dengan diperolehnya kesimpulan itu terdapat dua pernyataan yang tidak menunjang pembuktian pelaksanaan dan dua pernytaan yang yang menunjang pembuktian bahwa kepala sekolah melaksanakan kegiatan. Dengan hasil itu, pengawas mengisi kolom bukti otentik seperti di bawah ini.
Keputusannya telah ditetapkan dan penilai mengkomunikasikan kepada kepala sekolah atas hasil yang dicapainya.