Melalui tiga Kementerian terkait, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemeterian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah pusat resmi memberlakukan kebijakan penghentian sementara atau moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Peraturan bersama tiga menteri tersebut bernomor 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011, 800-632 Tahun 2011 dan 141/PMK.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil diberlakukan bagi pemerintah pusat dan daerah pada tanggal 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Melalui peraturan bersama ini pemerintah daerah diharapkan melakukan penghitungan jumlah kebutuhan pegawai berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk kemudian melakukan penataan organisasi dan penataan PNS dalam rangka reformasi birokrasi. Lebih jauh, moratorium juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan kinerja sumber daya manusia serta efisiensi anggaran belanja pegawai sehingga terwujud right sizing (penataan organisasi dan PNS) secara menyeluruh.
PERATURAN BERSAMA
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI DAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011 ;NOMOR 800-632 TAHUN 2011; NOMOR 141/PMK.01/2011
TENTANG PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
silahkan lihat DI SINI
Sumber
PERATURAN BERSAMA
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI DAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011 ;NOMOR 800-632 TAHUN 2011; NOMOR 141/PMK.01/2011
TENTANG PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
silahkan lihat DI SINI
Sumber