Selamat Datang di Portal Pendidikan

Penggunaan, Larangan, dan Pelaporan Dana BOS

Dinas Dikpora DIY- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan I tahun 2012 untuk wilayah DIY telah diberikan kepada seluruh sekolah penerima semenjak 5 Januari 2012 yang lalu. DIY tercatat sebagai provinsi tercepat yang telah berhasil menyalurkan Dana BOS kepada seluruh sekolah di DIY. Guna menghindari dari sanksi yang diberikan terkait penyalahgunaan pemakaian dana BOS, maka sekolah harus memanfaatkan dana BOS sesuai dengan aturan penggunaan, larangan, dan pelaporan Dana BOS.

Penggunaan dana BOS hanya bisa diperuntukkan untuk 13 item yakni penggantian buku teks pelajaran yang rusak, kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa, kegiatan ulangan dan ujian, pembelian bahan-bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer, pengembangan profesi guru, membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan BOS, pembelian perangkat komputer, serta biaya lainnya jika komponen 1 s.d. 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS.

Sementara dari segi larangan, dana BOS tidak boleh disimpan dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, dana BOS juga tidak boleh dipergunakan untuk membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru, membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk siswa penerima Subsdi Siswa Miskin (SSM). Rehabilitasi sedang dan berat, membangun gedung/ruangan baru, membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran, menanamkan saham, membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, membiayai biaya penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara/acara keagamaan juga tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS. 



Lebih lanjut, dana BOS juga tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program  BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan .

Dari segi laporan, menurut Kasi Data dan TI Dinas Dikpora DIY, Singgih Raharja, SH., M.Ed., setiap kegiatan wajib dibuatkan laporan hasil pelaksanaan kegiatannya. Laporan penggunaan dana BOS di tingkat sekolah diserahkan kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota meliputi laporan realisasi penggunaan dana per sumber dana (Formulir BOS-K7) dan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS, 

"Sebagai bahan audit, buku Kas Umum, buku Pembantu Kas, buku Pembantu Bank, danbBuku Pembantu Pajak beserta bukti serta dokumen pendukung bukti pengeluaran dana BOS (kuitansi/faktur/nota/bon dari vendor/toko/supplier) wajib diarsipkan oleh sekolah. Seluruh arsip data keuangan, baik yang berupa laporan-laporan keuangan maupun dokumen pendukungnya, disimpan dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal kejadiannya, serta disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan setiap saat", terang Singgih. 

Berbeda dengan pelaporan dana BOS di tahun sebelumnya yang dilaksanakan tiap triwulan, untuk tahun 2012, laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada SKPD Pendidikan Kabupaten/ Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya. Namun untuk tertib administrasi dan kemudahan dalam proses pemeriksaan, setiap sekolah harus menyusun laporan triwulanan untuk disimpan di sekolah. (m.tok)
Share this post :

Blogroll

 
Support : dzulAceh | DownloadRPP | BerintaNanggroe
Copyright © 2015. SD NEGERI KAMAL KULON PROGO - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Modified by dzulAceh
Proudly powered by Blogger