NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
- 1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
- 2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
PTK dapat mengajukan NUPTK dengan mengisi kuisioner dengan cara mengunduh di menu Download
A. Untuk melihat NUPTK yang telah diterbitkan silahkan download NUPTK WebBrowser PE
B. Untuk Kuesioner isian dan Petunjuk pengisian untuk pemohon NUPTK di Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota silahkan download Instrumen Pendataan
C. Form untuk mengajukan keluhan jika pengajuan NUPTK ditolak dengan alasan yang kurang
jelas atau salah Silahkan downlod Form Komplain