Kapan tunjangan profesi dibayarkan, kapan cair
dan dikirim ke rekening. Menjadi pertanyaan bagi guru-guru yang sudah
bersertifikasi dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah diterbitkan.
Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan
setara dengan satu kali gaji pokok dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu
tahun.
Bedasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013, Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru setiap tiga bulan sekali. Bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Pembayarannya antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan. Berikut jadwal pencairan tunjangan profesi ke rekening guru:
• Triwulan I dibayarkan antara tanggal 9 - 16 April 2013
• Triwulan II dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Juli 2013
• Triwulan III dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Oktober 2013
• Triwulan IV dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Desember 2013
Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari APBN yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Berdasarkan rekening kas umum daerah melalui bank yang ditunjuk mentransfer dana tunjangan profesi kepada rekening masing-masing guru.
Calon penerima tunjangan harus memenuhi kriteria, yaitu;
1) Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
2) Guru mengajar pada satuan pendidikan binaan Kemendikbud.
3) Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG.
4) Memenuhi kewajiban jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
Walaupun sejak awal, jadwal pembayaran tunjangan profesi guru sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, tetapi kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pembayaran tunjangan profesi yang ditransfer langsung ke kabupaten kota masih bermasalah. Dari segi penyaluran juga yang sering telat dan tidak sesuai anggaran.
Tidak hanya telat namun ada juga pembayaran tunjangan profesi kekurangan jumlah dan bulan pembayarannya. Bahkan, yang lebih memprihatinkan adalah terjadi pemotongan tunjangan profesi di berbagai daerah. Pembayaran dengan sistem rapel tiga bulanan seperti saat ini dinilai tidak efektif dalam mendorong upaya peningkatan profesionalitas guru dan mengundang rasa konsumtif guru.
Dipublikasikan Senin, 15 April 2013
Bedasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013, Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru setiap tiga bulan sekali. Bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Pembayarannya antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan. Berikut jadwal pencairan tunjangan profesi ke rekening guru:
• Triwulan I dibayarkan antara tanggal 9 - 16 April 2013
• Triwulan II dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Juli 2013
• Triwulan III dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Oktober 2013
• Triwulan IV dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Desember 2013
Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari APBN yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Berdasarkan rekening kas umum daerah melalui bank yang ditunjuk mentransfer dana tunjangan profesi kepada rekening masing-masing guru.
Calon penerima tunjangan harus memenuhi kriteria, yaitu;
1) Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
2) Guru mengajar pada satuan pendidikan binaan Kemendikbud.
3) Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG.
4) Memenuhi kewajiban jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
Walaupun sejak awal, jadwal pembayaran tunjangan profesi guru sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, tetapi kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pembayaran tunjangan profesi yang ditransfer langsung ke kabupaten kota masih bermasalah. Dari segi penyaluran juga yang sering telat dan tidak sesuai anggaran.
Tidak hanya telat namun ada juga pembayaran tunjangan profesi kekurangan jumlah dan bulan pembayarannya. Bahkan, yang lebih memprihatinkan adalah terjadi pemotongan tunjangan profesi di berbagai daerah. Pembayaran dengan sistem rapel tiga bulanan seperti saat ini dinilai tidak efektif dalam mendorong upaya peningkatan profesionalitas guru dan mengundang rasa konsumtif guru.
Dipublikasikan Senin, 15 April 2013
Sumber : http://