Salah satu upaya untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam melakukan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati No. 64 Tahun 2011 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2012.
Peraturan Bupati No. 64 Tahun 2011
Lampiran
Peraturan Bupati No. 64 Tahun 2011
Lampiran