EDS adalah evaluasi internal yang yang dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan pendidikan (stakeholders) di sekolah untuk mengetahui secara menyeluruh kinerja sekolah dilihat dari pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan mengetahui kekuatan dan kelemahannya secara pasti sehingga akan diperoleh masukan dan dasar nyata untuk membuat Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)/Rencana Kerja Sekolah (RKS) dalam upaya untuk menumbuhkan budaya peningkatan mutu yang berkelanjutan.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- EDS adalah evaluasi diri yang bersifat internal yang dilaksanakan oleh para stakeholder di sekolah tersebut.
- EDS dilakukan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan sendiri dan dipakai sebagai dasar untuk membuat RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
- EDS dilaksanakan bukan untuk memberikan peringkat atau ranking sekolah dibanding dengan sekolah lainnya.
- Karena EDS adalah evaluasi internal untuk dasar peningkatan mutu, maka evaluasi harus dilakukan dengan sejujur-jujurnya sebab keadaan itu akan dijadikan dasar pelaksanaan upaya peningkatan kinerja.
EDS amat diperlukan oleh sekolah karena evaluasi ini adalah evaluasi internal yang dilakukan oleh dan untuk sekolah sendiri gunamengetahui kekuatan dan kelemahannya sendiri – semacam cermin muka yang dapat dipakai dalam melihat kekuatan dan kelemahannya sendiri untuk selanjutnya dipakai dasar dalam upaya memperbaiki kinerjanya.
Hasil EDS juga dapat dipakai oleh Pengawas untuk laporan kepada pihak Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag kab/kota melalui kegiatan “Monitoring Sekolah Oleh Pemerintah Daerah” (MSPD) sebagai masukan untuk dasar Perencanaan Peningkatan mutu Pendidikan dan dasar pemberian bantuan.
EDS dilakukan oleh Tim Pengembang Sekolah (TPS) terdiri dari kepala sekolah, guru, pengurus komite sekolah, perwakilan orang tua murid dengan bimbingan teknis dari pengawas yang membina sekolah itu. TPS sebagai gugus tugas pelaksana EDS sebaiknya diangkat dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Sekolah.