Selamat Datang di Portal Pendidikan

Implementasi Mekanisme Baru Dalam Penilaian Kinerja Guru Untuk Mendorong Peningkatan Kompetensi Guru

Kebijakan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru diprioritaskan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang telah ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Salah satu bagian penting dalam penetapan jabatan fungsional guru dan penetapan angka kreditnya adalah penilaian kinerja guru (PK guru).
Pelaksanaan PK Guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK Guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK Guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup  guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. 
Hasil PK Guru dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK Guru juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.

PK Guru dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas guru dalam melaksanakan tugasnya, disamping itu PK Guru juga berdampak pada pembinaan karir, peningkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi guru. Untuk mempersiapkan pelaksanaan PK Guru yang akan efektif 1 Januari 2013, perlu dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada seluruh unsur dilingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan pemangku kepentingan pendidikan di tingkat daerah serta pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru senior yang akan menjadi penilai kinerja guru di satuan pendidikan masing-masing. Serangkaian materi dan pedoman perlu segera dipelajari dan dipahami oleh para guru, sehingga pada kesempatan ini Seksi FSP LPMP D.I. Yogyakarta menyajikan beberapa file materi yang relevan dengan penerapan peraturan dimaksud. Para pembaca dapat mengunduh file-file dimaksud dengan meng-klik judul materi-materi berikut ini :




Share this post :

Blogroll

 
Support : dzulAceh | DownloadRPP | BerintaNanggroe
Copyright © 2015. SD NEGERI KAMAL KULON PROGO - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Modified by dzulAceh
Proudly powered by Blogger